PT. Pos Indonesia
Pos Indonesia merupakan
sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan
perseroan terbatas atau disebut dengan PT.
Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi
tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum
(perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
Berkembangnya produk perbankan
dengan didukung teknologi informasi mengembangkan secara tepat Automatic Teller Machine (ATM) dengan konten multi transaksi
memberikan service level semakin
tinggi, sehingga layanan keuangan yang dikembangkan oleh PT. Pos Indonesia yang
sifatnya masih konvensional sulit untuk bersaing. Bisnis komunikasi
yang dikembangkan PT. Pos Indonesia yaitu layanan surat pos merupakan komunikasi
generasi pertama yang saat ini mengalami penurunan yang sangat tajam karena
harus bersaing dengan para pengelola jasa titipan, serta harus menerima
kenyataan berpindahnya konsumen kepada produk subtitusi yaitu sms dan produk
teknologi informasi lainnya seperti internet.
Bisnis logistik yang
dilakukan oleh PT.
Pos Indonesia mempunyai kompetitor yang berasal dari perusahaan
multinasional (MNC) yang mempunyai sumber daya keuangan dan teknologi serta
dukungan network yang sangat kuat.
Selain itu, PT
Pos Indonesia harus bersaing dengan kompetitor dari perusahaan-perusahaan
jasa pengiriman swasta dari dalam negeri yang mempunyai jaringan yang
tidak kalah baiknya, sehingga membuat persaingan bidang perposan,
termasuk transaksi keuangan dan logistik menjadi kian ketat. Hadirnya
perusahaan-perusahaan swasta itu membuat pengiriman surat (mail) yang masih mendominasi income PT
Pos yaitu sekitar 57 persen, menjadi turun.
Kondisi Publik Internal
a. Karyawan
Rendahnya produktifitas pegawai dan
aset lainnya, jumlah pegawai PT. Pos Indonesia tidak menyebar secara
proporsional yang mengakibatkan tingkat produktifitas masing-masing daerah sangat
bervariasi dengan sebaran yang cukup tinggi. Hal ini menyebabkan sebagian
pegawai merasa telah bekerja sangat berat dan masih banyak peluang yang tidak
dapat tergarap (opportunity loss),
sebagian lagi bekerja kurang dari yang seharusnya sehingga tidak efisien.
b. Pemegang Saham
Struktur institusi yang dijalankan
oleh PT. Pos Indonesia menjalankan peran ganda yaitu sebagai perpanjangan
tangan pemerintah untuk melayani masyarakat dan di sisi lain sebagai institusi
bisnis yang bersifat persero yang mengutamakan profit oriented, sehingga fungsi itu apabila dijalankan bersamaan
tentunya akan sangat sulit dalam aplikasi pengelolaanya, karena ketika status
perusahaan berubah menjadi perusahaan perseroan (persero), maka timbul
permasalahan bagi perusahaan karena dituntut menghasilkan profit seperti perusahaan swasta, meskipun untuk kinerja BUMN tidak
seluruhnya berdasarkan indikator keuangan, namun ketika indikator kinerja
keuangan tidak baik tetap saja pihak stakeholder
(pemerintah) akan menganggap direksi BUMN gagal.
c. Manajerial
Kesenjangan kompetensi yang
disebabkan perubahan lingkungan bisnis dan teknologi juga merupakan faktor lain
yang perlu mendapat perhatian serius. Perubahan visi dan misi organisasi
menyebabkan keharusan adanya perubahan budaya. Budaya lama yang sudah dianggap
kurang relevan belum diikuti dengan pengembangan budaya baru, sehingga
menyebabkan lemahnya budaya perusahaan.
TIKI (Titipan Kilat)
TIKI
(Titipan Kilat) merupakan badan usaha milik swasta yang bergerak dalam bidang
pengiriman barang. Memahami potensi dan kebutuhan tinggi masyarakat akan
layanan penyampaian barang titipan, perbekalan, barang berharga atau bahkan
dokumen usaha para pebisnis dengan tingkat mobilitas yang sangat tinggi, telah
menginspirasi berdirinya sebuah usaha jasa penitipan barang yang dikenal
masyarakat dengan nama TIKI (Titipan Kilat).
Dengan
keinginan mulia PT. Citra Van Titipan Kilat resmi didirikan pada 1 September
1970. Berkat tangan dingin dan keuletan Bpk. Soeprapto dan Ny. Nuraini
Soeprapto sebagai perintis usaha dan pemegang saham, TIKI mulai menapak dengan
kokoh ditengah persaingan bisnis jasa pengiriman barang yang terus menggeliat
seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di seluruh dunia,
khususnya masyarakat Indonesia.
Seiring
dengan perkembangan bisnis usaha dan kebutuhan masyarakat, TIKI selalu berupaya
untuk mengembangkan jaringan yang diawali dengan kota-kota besar di Indonesia
seperti: Pangkal Pinang (Sumatera), Semarang (Jawa Tengah) dan Surabaya (Jawa
Timur) dan terus meluas hingga ke pelosok Indonesia. Berkat dukungan sejumlah
armada, personil dan minat besar masyarakat, TIKI menjadi lebih kuat dan
berhasil menjaga stabilitasnya.
Kondisi
Publik Internal
a. Karyawan
Program untuk memacu etos kerja dengan memberikan bonus
ataupun tujangan jika target yang ditentukan perusahaan tercapai. Batas usia
karyawan untuk dapat bekerja perusahaan adalah sampai dengan usia 56 tahun
melewati usia tersebut, maka karyawan harus segera dipensiunkan dari statusnya
sebagai karyawan tetap perusahaan.
b. Pemegang
Saham
Pemegang saham
melimpahkan wewenang kebijakan-kebijakan perusahaan pada direksi karena
pelayanan yang dilaksanakan berorientasi untuk kemajuan perusahaan.
Perbedaan Publik Internal PT. Pos Indonesia dengan
Tiki (Titipan Kilat)
Indikator
|
PT. Pos Indonesia
|
TIKI (Titipan Kilat)
|
Jenis Usaha
|
Badan
Usaha Milik Negara yang berbentuk Persero
|
Badan Usaha milik swasta
|
Pemegang Saham
|
Pemerintah
terlalu ikut campur terhadap kebijakan-kebijakan perusahaan, karena badan usaha
milik pemerintah maka pelayanan yang dilaksanakan masih terlalu birokratif.
|
Pemegang saham melimpahkan
wewenang kebijakan-kebijakan perusahaan pada direksi karena pelayanan yang
dilaksanakan berorientasi untuk kemajuan perusahaan.
|
Menejemen
|
Top
pimpinan didasarkan atas kemauan negara (politis).
|
Top pimpinan didasarkan atas
profesional dibidangnya.
|
Karyawan
|
Skill
dan pembagian kerja karyawan kurang diperhatikan.
|
Sangat memperhatikan skill dan
pembagian kerja karyawan.
|
No comments:
Post a Comment